KAPOLDA DIY Irjen Pol Asep Suhendar melakukan pengecekan harga dan stok persediaan bahan pokok di salah satu minimarket Jalan Damai, Sleman, Selasa 29 Maret 2022.
Pengecekan dirasa perlu karena dapat meminimalisir percobaan perbuatan curang yang dilakukan oleh agen distribusi atau penjual bahan pokok di pasaran.
Kapolda menyampaikan, secara umum harga bahan pangan di pasar DIY masih stabil.
“Stok tersedia sangat cukup. Artinya tidak ada gejolak harga signifikan,” jelasnya kepada wartawan.
Asep Suhendar mengimbau, agar pedagang tidak melakukan perbuatan curang berupa repacking minyak curah sawit menjadi minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
“Masyarakat juga dilarang mengalihkan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk sasaran UMKM dan konsumen ke industri,” ucapnya
Menurutnya, modus lainnya yang dianggap sebagai perbuatan curang adalah penjualan dengan metode
bundling.
“Yakni konsumen diwajibkan membeli barang penyerta yang digabungkan dengan pembelian minyak goreng curah sawit,” ungkap Kapolda.
Karena, kata Kapolda, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-undang Anti Monopoli)
dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (yah/gil)
Discussion about this post