DUA wajib pajak disita asetnya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar.
Kedua wajib pajak tersebut sudah ditetapkan tersangka dan berasal dari perorangan serta korporasi.
“Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada Kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo di kantornya, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Dari kedua tersangka disita uang tunai sekitar Rp 11 miliar. Khusus milik tersangka HP, kami menyita berbagai barang mewah,” ucap Slamet.
Barang mewah itu, kata dia, ada tas mewah sebanyak 32, jam tangan ada 9, perhiasan, satu buah medal series, dan uang tunai dengan taksiran di atas Rp 10 juta.
“Ada juga uang tunai dalam pecahan mata uang asing, satu unit sepeda motor, serta tiga unit tanah dan bangunan,” jelasnya.
Diungkapkan Slamet, nilai pasti uang tunai dalam pecahan rupiah tersebut masih akan divalidkan dengan pihak bank.
“Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk aset milik korporasi PT PJM, ada beberapa yang disita. Diantaranya, satu unit tanah dan bangunan gudang, satu unit mobil mewah, sejumlah perhiasan, dan uang tunai pecahan rupiah dengan taksiran mencapai Rp 11 miliar.
Kemudian uang tunai dalam mata uang asing, kunci brankas, komputer, flashdisk, serta sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
“Tersangka korporasi PT PJM ini bergerak dalam bidang distributor sembako,” ujar Slamet.
Slamet menambahkan, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.
“Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” demikian Slamet. (gah/zil)
Discussion about this post