KANTOR pinjaman online alias Pinjol yang terletak di Yogyakarta kembali digrebek polisi.
Kali ini, yang melakukan pengerebekan adalah Polda Jawa Tengah atau Jateng.
“Lima orang kami amankan. Termasuk penyegelan kantornya di Yogja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simomora, Senin 18 Oktober 2021.
Dirinya mengungkapkan, dari penggrebekan itu pihaknya juga mengamankan 150 unit komputer dari kantor Pinjol.
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban yang terjerat Pinjol.
“Berawal dari laporan tersebut kami lakukan penelusuran. Dari penelusuran tersebut kami mengantongi identitas pelaku termasuk keberadaan mereka hingga penindakan dilakukan,” jelasnya.
Diungkapkannya, pihaknya telah memantau pergerakan Pinjol sejak Kamis 14 Oktober lalu
“Kami pantau pergerakannya begitu cukup bukti penindakan kami lakukan pada Kamis (14/10). Awalnya kami menangkap satu orang di kos-kosan di Yogja. Dari pengembangan tersebut, ditemukan kantornya. Hingga 4 pelaku lainnya ditangkap di kantor tersebut,” demikian dikatakan Simomora. (daf/smr)