KANTOR Pinjaman Online alias Pinjol yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes Nomor 168, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman digrebek Polda DIY dan Jawa Barat (Jabar) Kamis malam 14 Oktober 2021.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman yang datang ke lokasi mengatakan, penggrebekan kali ini adalah kerjasama Polda DIY dan Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengungkapkan, Pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat Pinjol sekitar 3 hari yang lalu.
“Polda Jabar sekitar tiga hari lalu mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” ungkap Arief.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan bahwa aktivitas Pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.
“Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan (Jogja) bersama dengan jajaran Direktorat kriminal khusus Polda DIY,” kata dia.
Menurutnya, dari lokasi penggrebekan diamankan dapat 83 operator (debt collector) dan manager perusahaan Pinjol.
“Dari lokasi ini dapat kita amankan 83 operator “debt collector”, 2 orang HRD, 1 orang manager. Kemudian kita amankan juga 105 PC, 105 handphone. Dan kita amankan juga barang-barang yang terkait tindak pidana tesebut,” pungkasnya.
Pantauan InilahJogja.com di lokasi, puluhan sepeda motor milik karyawan Pinjol masih terparkir dihalaman kantor tersebut. Tak pelak, pengrebekan tersebut menjadi tontonan warga sekitar dan penguna jalan yang melintas. (daf/sal)