Kambing Warga di Bantul Raib Digondol Maling

AKSI pencurian kambing kembali terjadi di Bantul. Kali ini, pencurian hewan ternak itu  terjaditerjadi di wilayah Kapanewon Imogiri Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (26/7/2023) di Dusun Dronco Girirejo Imogiri Bantul.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Waliman (61) mengalami kerugian hingga jutaan rupiah karena harus kehilangan seekor kambing jantan jenis gembel.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” kata Jeffry, Kamis (27/7/2023).

Kejadian pencurian tersebut, pertama kali diketahui korban sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Imogiri.

“Saat ini kami masih menyelediki kasus ini, semoga bisa segera terungkap,” terang dia.

Kasus pencurian hewan ternak di Imogiri ini, merupakan kejadian kesekian kalinya yang terjadi di wilayah bantul.

“Tercatat, ada 13 ekor burung murai dan 4 ekor kambing milik warga yang hilang dicuri selama bulan Juni lalu,” ujar Jeffry.

Kasus pencurian kambing pertama terjadi pada Minggu (18/6/2023) terjadi di Dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Ircham Mustaqim (29) mengalami kerugian Rp6 juta karena kehilangan dua ekor kambing miliknya.

Kerugian materiil senilai jutaan rupiah juga dialami Boby Prabowo (24) warga Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul akibat dua ekor kambing miliknya digasak maling pada Minggu (25/6/2023) lalu.

“Korban mengalami kerugian Rp 6,1 juta,” ungkap Jeffry.

Tak hanya kambing, para pencuri juga mengincar burung yang memiliki harga pasaran tinggi. Seperti kasus pencurian yang menimpa Antana warga (39) Dusun Bakal Argodadi Sedayu Bantul. Ia mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat 13 burung murai batu miliknya disikat pencuri pada Kamis (8/6/2023) lalu.

“Kerugiannya mencapai Rp 150 juta,” papar dia.

Untuk itu, polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terkait pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Bantul.

“Untuk mencegah terjadinya kasus pencurian hewan ternak, kami mengimbau warga untuk memberikan penerangan yang cukup di kandang, mengunci kandang, memasang lonceng pada leher hewan ternak, serta mengecek kandang ternak secara terus-menerus. Kemudian untuk burung yang memiliki harga tinggi di pasaran, sebaiknya ditaruh di dalam rumah,” imbau dia.

Selain itu, lanjut Jeffry, warga dapat menggalakkan kembali kegiatan Siskamling di lingkungan masing-masing.

“Kami juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek),” imbuh dia.

Jeffry mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.

“Pelaku pencurian ternak bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (duaf/lik)

Exit mobile version