JAJARAN Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku SL (24) warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap adik ipar berinisial IH (13) yang masih di bawah umur.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi, Selasa (21/02/2023).
Kapolres Lebak melanjutkan, kejadian tersebut terjadi tahun 2022.
“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar pelaku,” ungkapnya.
“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil visum et repertum (korban), celana dalam korban dan BH korban.
Atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun. (pmj/zil)
Discussion about this post