MANAJER Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, menegaskan, mulai tanggal 17 Juli mendatang calon penumpang KA jarak jauh wajib telah mengikuti vaksinasi penguat atau booster.
“Yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto.
Karena itu Supriyanto mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menambahkan KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlah fasilitas layanan ini, jelasnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Khusus untuk calon penumpang yang berusia antara 6 hingga 17 tahun, jelasnya, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis-2 tanpa menunjukkan hasil negatif screening Coid-19 seperti yang diwajibkan bagi calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksin booster.
“Kecuali belum mendapatkan vaksin dosis-2, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, kata Supriyanto tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Ia menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan, tambahnya, tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Syarat masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan pun harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,” katanya.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” demikian Supriyanto. (jah/zil)
Discussion about this post