KABUPATEN Kulon Progo sebagai salah satu percontohan kabupaten/kota antikorupsi, diharapkan mampu menginspirasi pelayanan publik berkualitas bagi kabupaten/kota lain. Kulon Progo pun telah berhasil membangun komitmen dan menunjukkan langkah konkret, untuk menjadi pelopor dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahannya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam acara Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kantor Bupati Kulon Progo, pada Rabu (13/11/2024).
Membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Paduka menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Kita semua paham, ini (antikorupsi) adalah gerakan yang harus dimulai dari setiap lapisan masyarakat, dan diimplementasikan dengan penuh komitmen. Hal ini utamanya dilakukan oleh pemerintah daerah yang menjadi perpanjangan tangan pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Ia menuturkan, penilaian terhadap Kulon Progo ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Upaya ini tentu saja tidak dapat berhenti sampai di sini, apalagi semua pihak telah paham, membangun integritas dan memberantas korupsi di pemerintahan bukanlah hal yang mudah.
“Menjadi percontohan antikorupsi merupakan amanah yang besar dan menuntut konsistensi serta komitmen jangka panjang. Saya optimis, Kabupaten Kulon Progo dapat secara nyata menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ungkap Sri Paduka.
Ia pun mengungkapkan harapan Gubernur DIY kepada Kabupaten Kulon Progo untuk dapat terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan, penyederhanaan proses pelayanan publik, dan memperkuat budaya kerja yang mengutamakan integritas.
Pemda DIY juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh elemen terkait, yang telah memberikan dukungan dan bimbingan dalam seluruh tahapan pelaksanaan program ini.
“Semoga hasil penilaian ini, dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, dimulai dari lingkup internal birokrasinya. Dan harapannya kita semua selalu memberikan kekuatan kepada kita dalam menjaga amanah ini,” kata Sri Paduka.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemda DIY khususnya Kulon Progo, yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan berbagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Andhika menyampaikan, selamat kepada Kabupaten Kulon Progo yang telah terpilih menjadi salah satu percontohan kabupaten antikorupsi tahun 2024.
Hal ini tentunya tidaklah mudah perjuangannya dan Kabupaten Kulon Progo telah dapat membuktikan diri mampu menjadi percontohan kabupaten antikorupsi di Indonesia. Kami berharap Kulon Progo dapat terus mempertahankan predikat ini.
Ia mengatakan, program kabupaten/kota antikorupsi merupakan kelanjutan dari program unggulan KPK RI sebelumnya yakni desa antikorupsi yang telah dilakukan sejak 2021. Program kabupaten/kota antikorupsi ini dicanangkan pada 2023 lalu, dan mulai dijalankan pada 2024.
“Semoga nantinya semakin banyak kabupaten/kota yang mampu memenuhi persyaratan menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi,” tutupnya. (*/rth)
Discussion about this post