SEORANG petugas juru parkir di tangkap polisi lantaran diduga membakar sebuah rumah atau homestay di Yogyakarta.
Saat membakar rumah di kawasan Gedongtengen, Yogyakarta itu pelaku yang berinisial WRK (30) itu dalam pengaruh minuman keras alias miras.
“Terjadi pembakaran rumah atau homestay milik Hargo Wahyudi warga Pajeksan GT I/521 RT 30/08 Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta Jumat dinihari,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat 15 September 2022.
Menurutnya, kejadian pembakaran rumah diketahui warga sekitar pukul 03:00 WIB.
“Dari keterangan saksi, pada Kamis malam hingga Jumat dinihari pelaku sudah dalam kondisi mabuk usai menenggak miras. Pada Jumat sekira pukul 02:00 WIB pelaku berada disamping lokasi dan membakar tisu plastik,” jelasnya.
Tanpa disadari api membakar homestay milik korban. Hingga akhirnya membakar sebagian besar homestay itu.
“Warga dan pemadam akhirnya berhasil memadamkan kobaran api itu,” jelasnya.
Usut punya usut pelaku dendam karena pernah berselisih paham dengan korban.
“Berdasarkan keterangan korban, sekira satu bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri handphone milik korban. Namun diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
“Sekira satu minggu kemudian pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampai Ashar hanya main ponsel di masjid yang membuat pelaku sempat marah-marah,” ungkap Timbul.
Saat ini, lanjut Timbul pelaku sudah ditangkap oleh petugas dan dikenakan pasal 187 KUHP. (fat/zil)