MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
“Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta,” kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Juliari memberikan kesaksian melalui “video conference” untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
“Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh,” tambah Juliari.
Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
“Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal,” ungkap Juliari.
Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.
“Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal,” tambah Juliari.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Uang berasal dari pengumpulan “fee” perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos. (antara/zul)