POLISI menangkap seorang pengecer judi togel online di pinggir Jalan Raya Lingkar Utara Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi. Pelaku yang diamankan berinisial Tersangka HE (41).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan terhadap HE bermula dari tim opsnal Polsek Bekasi Utara mendapatkan informasi di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Erna, tim melihat satu orang yang diduga sebagai pengecer judi togel. Petugas kemudian mengamankan HE dan sejumlah barang bukti yang siduga sebagai media judi togel.
“Barang bukti yang disita di antaranya satu handphone, satu KTP asli, uang tunai pasangan judi togel dan pasangan tebakan angka (togel) melalui WhatsApp, serta potongan kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan judi togel,” ungkap Erna kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Pelaku HE kemudian dibawa oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah HE dapat diancam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” tukasnya. (pmj/zil)