Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Jual Dua Anak jadi PSK, Tiga Tersangka Digulung Polisi

20 Juni 2023
1 min read
0
Jual Dua Anak jadi PSK, Tiga Tersangka Digulung Polisi

Tersangka penjualan anak dibawah umur melalui aplikasi Michat. @ foto InilahJogja

TIGA tersangka digulung jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta karena menjual anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK.

Ketiga tersangka berinisial NS (21), BA (14) warga Palembang dan RA (18) warga Bekasi, Jawa Barat.

Modusnya, ketiga pelaku menjual para tersangka dengan cara menggunakan aplikasi MiChat.

BACA JUGA

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

“Korbannya ada dua yakni KL(16) dan YL (15) yang keduanya masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha Senin 19 Juni 2023.

Menurutnya, kedua korban dijual dengan harga Rp250.000 hingga Rp 300.000. Hubungan antara korban dan tersangka adalah teman.

Untuk mengelabuhi petugas, tiga tersangka TPPO ini berpindah-pindah hotel untuk menjajakan korbannya.

“Mereka berpindah-pindah hotel agar tidak mudah dilacak, kami tangkap di hotel yang berada di Ngampilan dan Pakualaman,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan TPPO No.21/2007 dan Pasal 88 No.35/2014 Undang-undang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (dif/gul)

Tags: anak dijualkasus penjualan anakPenjualan anakPSK prostitusi onlineTPPO
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak
Headline

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak

25 November 2024
Biadab! Ayah Tega Jual Anak Kandung untuk Bermain Judi
Headline

Biadab! Ayah Tega Jual Anak Kandung untuk Bermain Judi

7 Oktober 2024
Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mucikari Online
Headline

Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mucikari Online

29 November 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

4 Juni 2025
Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

4 Juni 2025
Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

3 Juni 2025
Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

3 Juni 2025
Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja