TIGA tersangka digulung jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta karena menjual anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
Ketiga tersangka berinisial NS (21), BA (14) warga Palembang dan RA (18) warga Bekasi, Jawa Barat.
Modusnya, ketiga pelaku menjual para tersangka dengan cara menggunakan aplikasi MiChat.
“Korbannya ada dua yakni KL(16) dan YL (15) yang keduanya masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha Senin 19 Juni 2023.
Menurutnya, kedua korban dijual dengan harga Rp250.000 hingga Rp 300.000. Hubungan antara korban dan tersangka adalah teman.
Untuk mengelabuhi petugas, tiga tersangka TPPO ini berpindah-pindah hotel untuk menjajakan korbannya.
“Mereka berpindah-pindah hotel agar tidak mudah dilacak, kami tangkap di hotel yang berada di Ngampilan dan Pakualaman,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan TPPO No.21/2007 dan Pasal 88 No.35/2014 Undang-undang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (dif/gul)
Discussion about this post