PRESIDEN Joko Widodo diperkirakan akan mengumumkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) paling lambat pada 18 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong.
Wandy menyebut pengumuman Kepala Otorita IKN sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2022 lalu.
“Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini, mestinya sekitar tanggal 18-an,” ujar Wandy dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Wandy menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama calon yang nantinya akan memimpin IKN di Kalimantan Timur.
Nama ini sesuai dengan kriteria yang sebelumnya pernah ditetapkan yakni berasal dari non partai politik, mantan kepala daerah serta memiliki latar belakang arsitek.
“Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan,” jelasnya.
“Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022.
Dalam Undang-Undang tersebut, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.
Itu artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022. (pmj/zil)