PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Kelima orang yang dilaporkan Jokowi yakni RS, ES, RS, T, ada K.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menuturkan para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal, 310, 311 itu adalah tidak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata Rivai di Polda Metro Jaya.
“Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran baik tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi,” sambungnya.
Sementara Presiden ke 7 RI Jokowi mengatakan hal ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang. Ia mengaku baru melaporkan sekarang karena dulu masih menjabat sebagai Presiden RI.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ungkap Jokowi.
Kemudian, alasan ia melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan. Yakni harus korban langsung yang melapor ke polisi.
“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” ucapnya. (fik/gal)
Discussion about this post