Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela di PN Tipikor

Jhony Plate tersangka kasus korpsi BTS. @ foto Int

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.

Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Selasa (18/7/2023) mulai pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Adapun persidangan hari ini beragendakan putusan sela.

“Selasa, 18 Juli 2023 jam 10.00-selesai agenda putusan sela,” demikian keterangan SIPP.

Selain Johnny, terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan sela hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (guf/pmj)

Exit mobile version