KUASA hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, kliennya akan bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024 dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB,” kata Otto dalam keterangan tertulis Minggu 17 Agustus.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida. Jessica divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam. (jsi/kuf)