POLDA Metro Jaya siap memanggil penabuh drum Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID hari ini Senin (9/8/2021).
Ini merupakan pemanggilan perdana Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Polisi sendiri sudah mengumumkan Jerinx sebagai tersangka pada Sabtu (7/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka pada hari ini.
“Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” terang Yusri kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Untuk diketahui, Jerinx diminta untuk memenuhi pemanggilan di Markas Polda Metro Jaya. Namun demikian, belum dipastikan apakah suami dari Nora Alexandra tersebut akan hadir memenuhi panggilan.
Meski begitu, polisi berharap Jerinx bisa datang. Karena itu, polisi akan menunggu kehadirannya.
Sebagai informasi, Jerinx menetap di Pulau Dewata, Bali. Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus itu bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx.
Ia menanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air.
Selang beberapa hari, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx sudah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx. (pmj/zis)