JASA Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/12) sore.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi Aryani dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Lebih lanjut Dewi menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Dia menyebut santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara.
Menurut Dewi, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tuturnya. (lus/fia)
Discussion about this post