SEORANG pria berinisial S (41) diciduk polisi karena nekat melarikan motor milik seorang janda P (51) yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku yang ternyata sudah beristri tersebut berdalih butuh uang untuk kebutuhan lebaran.
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya daerah Banyuputih, Batang, Jawa Tengah.
“Pelaku kami tangkap hari Kamis, 13 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, Rabu (20/4/2022).
Eko menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook dan berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai duda dan siap menikahinya.
Sebagai bukti seriusnya hubungan, pelaku bahkan rela datang dari Batang ke Sleman naik bus pada Rabu, 13 April 2022. Kemudian pelaku meminta korban menjemputnya di Terminal Jombor.
Setelah mereka bertemu, lanjut Eko, keduanya naik sepeda motor korban menuju Masjid Agung Sleman. Korban selanjutnya masuk ke masjid untuk melaksanakan shalat Maghrib, sedangkan pelaku menunggu di halaman masjid sambil membawa kunci motor.
“Setelah korban selesai shalat Maghrib selanjutnya korban mencari pelaku, akan tetapi tidak ditemukan berikut sepeda motornya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke satpam Masjid Agung yang bernama Kusmaryanto kemudian diarahkan untuk melapor ke Polsek Sleman,” terang Eko.
Eko menambahkan, tersangka sempat menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2,5 juta. Untuk memuluskan aksinya, tersangka S mengaku sebagai duda dan berjanji akan menikahinya.
“Sebenarnya, pelaku ini masih punya istri yang sah dan dua orang anak. Itu hanya modus agar memuluskan aksinya mengelabuhi korban,” ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2011, warna merah, dengan nomor polisi AB-6203-EY.
“Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Eko. (kal/guh)
Discussion about this post