DUA pelaku perampokan dengan senjata tajam (sajam) yang menimpa korban Muharom Puji Nugroho (16) warga Kalurahan Bandung, Playen, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan Jajaran Polres Gunungkidul pada Sabtu, (22/8/2020).
Dalam aksi tersebut mengakibatkan korban mendapatkan 38 jahitan dibagian perut.
Hal itu dibenarkan Kanit Pidum Polres Gunungkidul Ipda Iradat Alfin Putra pada Kamis, (27/08/2020) sore.
Ia mengatakan sebelumnya , Sukardi orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pihak polres kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dengan bekal rekaman CCTV, juga memeriksa saksi yang sekira dilalui pelaku. Akhirnya kami berhasil meringkus kedua pelaku,” kata Alfin.
Alfin menambahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Kabupaten Sleman.
Petugas pun berhasil meringkus tersangka di angkringan kawasan Sleman. Pelaku diketahui HF (21) dan AS (24) warga Tempel, Sleman. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka.
“Kami telah mengamankan pelaku di wilayah Sleman pada tanggal (22/8/2020) lalu, juga menyita handphone dan tas untuk barang bukti,” ucapnya.
Menurut informasi, lebih lanjut dijelaskan Alfin kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah Pakem, Sleman Yogyakarta yakni kasus pengeroyokan.
“Sebenarnya ini bukan kasus klitih, namun penjambretan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (har/far)