Jalani Rekonstruksi, Pelaku Mutilasi di Pakem Sleman Peragakan 64 Adegan

Dengan pengawalan ketat dari kepolisian pelaku mutilasi Heru Prasetyo menjalani rekontruksi di penginapan Anggun dua Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu 12 April 2023. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi di penginapan Anggun 2, Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Sleman, Minggu 19 Maret lalu.

Dalam rekontruksi yang digelar dibeberapa lokasi tersebut tersangka Heru Prastiyo alias HP memperagakan 64 adegan yang dimulai dari parkiran RS Bethesda, Kota Yogyakarta.

Saat itu dirinya ingin menjemput korban Ayu Indrawari (35) dan dibawa ke penginapan tersebut.

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Trie Panungko mengatakan, ada 8 lokasi yang dijadikan rekontruksi oleh tersangka.

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Trie Panungko saat diwawancara wartawan di lokasi rekontruksi, Rabu 12 April 2023.

“Diantaranya mulai dari tempat parkir RS Bethesda, Warmindo, toko bangunan, tempat mes tersangka, penginapan serta lokasi penangkapan tersangka,” ujarnya di lokasi rekontruksi, Rabu 12 April 2023.

Menurutnya, dari beberapa lokasi tersebut tersangka HP memperagakan 64 adegan.

“Semuanya ada 64 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka,” urainya.

Orang tua korban Ayu Indrawari, Heri Prasetyo (64) meminta, pelaku dapat dijautuhi hukuman mati lantaran telah membunuh secara keji perempuannya.

“Pelaku harus dihukum mati karena perbuatannya yang keji itu,” tegasnya.

Pelaku mutilasi berinisial HP saat menjalani rekonstruksi di penginapan Pakem, Sleman, Rabu 12 April 2023. @ foto InilahJogja

Sebelumnya, tersangka HP tega memutilasi tubuh Ayu Indrawari (35) warga Keraton, Yogyakarta pada Minggu 19 Maret lalu di Wisma Anggun 2 Pakem, Sleman.

Saat ditemukan warga dan petugas penginapan jasad Ayu terpotong menjadi 3 bagian besar serta 62 bagian kecil.

Belakangan diketahui jika pelaku nekat membunuh korban lantaran ingin menggasak harta korban karena terlilit hutang pinjaman online alias Pinjol Rp 8 juta.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (daf/lik)

Exit mobile version