UPAYA tuntutan warga Jakarta Utara agar ada jam khusus operasional truk kontainer di akses Jalan Raya Plumpang-Semper Koja akhirnya terjawab. Sejak tahun 2015 selalu dikeluhkan warga lantaran menjadi sumber kemacetan dan kecelakaan lalulintas.
Mulai hari ini dan seterusnya pemberlakuan jam operasional bagi truk kontainer di mulai mulai pukul 06.00-09.00 pagi dan 16.00-21.00 sore dilarang melintas. Namun tidak untuk hari libur. Rangkaian ujicoba ini langsung di pimpin oleh Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di dukung Sudinhub Jakut,Polres Jakut dan Dandim 0502 Jakut.
Wali Kota Administrasi Jakut Ali Maulana Hakim mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk kepentingan masyarakat luas pengguna jalan agar dapat berlalu lintas secara aman dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di kawasan Jakarta Utara.
“Dengan sering terjadinya kemacetan dan trauma masyarakat karena sering terjadi kecelakaan saat beraktivitas berbarengan dan sejalan dengan angkutan berat kontainer dan truk-truk tonase besar,” kata Ali saat ditemui di lokasi Rabu 24/3/2021.
Ali menjelaskan, dengan adanya uji coba ini diharapkan masyarakat dan juga stakeholder (pemangku kepentingan) mengetahui jam-jam lintas kendaraan-kendaraan berat.
Sarda 45, warga Tg Selatan menyambut positif pemberlakuan jam khusus operasional truk kontainer namun ia juga meminta pemberlakuan ini dilakukan di akses jalan lainnya khususnya di jalur pemukiman seperti Jalan Raya Tugu, Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Tipar Cakung, Jalan Raya Pemadam, Jalan Sungai Tirem dan Jalan Rorotan.
“Kalau bisa diberlakukan di jalan pemukiman lainnya yang masih di lalui truk kontainer. Sehingga tak ada lagi kontainer melintas jalan pemukiman” tuturnya (roby/zal)
Discussion about this post