Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Tuntut Bebas Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan

11 November 2024
2 min read
0
Jaksa Tuntut Bebas Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan

Supriyani saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin. @ foto Int

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selata (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin 11 November 2024.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” lanjutnya seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan tuntutan JPU, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis. (fis/kul)

Tags: Guru honorerguru sd baito 4kasus supriyaniPengadilan Tinggi semarangpn andolosupriyani guru honorer
ShareTweetSend

Related Posts

Kombel Fest 2024 jadi Ajang Guru Tingkatkan Kreativitas
Headline

Kombel Fest 2024 jadi Ajang Guru Tingkatkan Kreativitas

4 Desember 2024
Guru di Sleman Sambut Baik Rencana Kenaikan Tunjungan
Headline

Guru di Sleman Sambut Baik Rencana Kenaikan Tunjungan

28 November 2024
Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Caleg Nasdem
Headline

Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Caleg Nasdem

7 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja