PERSATUAN Jaksa Republik Indonesia (Perjasa) wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, DI Yogyakarta melaporkan pengacara Alvin Lim.
Laporan tersebut telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau (SPKT) Polres Sleman pada Rabu 21 September 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Sleman Ginanjar mengatakan, laporan terhadap Alvin Lim telah dibuat oleh Kasi Pidum Agung Wijayanto, di dampingi staf Kejari Sleman pada Rabu kemarin.
“Laporan sudah dibuat di SPKT Polres Sleman pada Rabu 21 September kemarin dengan bukti nomor laporan polisi LP/B/550/IX/2022/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY,” kata Ginanjar saat berbincang dengan InilahJogja, Jumat 23 September 2022.

Menurutnya, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube QUOTIENT TV pribadinya dengan menyebut “Kejagung Sarang Mafia”
“Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Dirinya berharap, Polres Sleman bisa secepatnya memproses laporan tersebut.
“Kami berharap Polres Sleman menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Tak hanya di Sleman, Alvin Lim juga dilaporkan jaksa di sejumlah daerah. Diantaranya di Riau, Depok, DKI Jakarta, Lampung dan lain sebagainya. (hag/zil)
Discussion about this post