DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung), Febrie Adriansyah mengatakan, berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dari terpidana Djoko Tjandra sudah lengkap dan dinyatakan P-21.
“Kita berharap agar mungkin secepatnya juga kita dorong untuk segera ke pengadilan. Dalam satu atau dua hari inilah (dilimpahkan ke persidangan). Karena, sudah P-21,” ungkap Febrie di Gedung Kejakgung, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut Febrie, tersangka Pinangki akan dikenakan pasal yang menyangkut terkait permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 15 UU Tipikor. Selain itu, ia juga disangkakan dengan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).
“Nanti biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti, Pasal 15 itu tetap, dan TPPU,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 a atau b, dan Pasal 15, serta tambahan TPPU. Dalam penyidikan di JAM Pidsus, tersangka jaksa Pinangki dituduh menerima uang Rp7,5 miliar dari terpidana Djoko Tjandra.
Uang tersebut, diberikan lewat perantara tersangka Andi Irfan. Diduga uang tersebut sebagai uang muka pengurusan fatwa Mahamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali 1999. (hdi/kal)