BARESKRIM Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan tersebut, Pinangki dicecar 34 pertanyaan.
“Yang bersangkutan (Pinangki) dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (2/9/2020).
Awi menjelaskan, Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice. Pemeriksaa Pinangki berlangsung lebih dari 7 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Awi, Pinangki meminta penyidik untuk meminta untuk menunda pemeriksaannya. Selanjutnya, disepakati pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada 9 September 2020.
“Yang bersangkutan (Pinangki) minta dihentikan pemeriksaan dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu (9/9) minggu depan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Mereka di antaranya Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Kemudian Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap. (hdi/far)