Jaksa Pinangki Diberhentikan Tidak Hormat

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menduga tersangka korupsi mantan jaksa penuntut Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi Jakarta, Kamis (2/6/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak bertanggung jawab dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan dengan rasa hormat, baik sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

“Keputusan itu tentang pemberhentian melakukan tindak pidana kejahatan kejahatan yang ada karena jabatan terhadap Pinangki,” tegasnya.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu. (pmj/yus)

Exit mobile version