PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin (14/8/2020) mendatang.
Seiring dengan penerapan PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan meniadakan aturan ganjil-genap (gage). Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini dinilai meningkatkan pergerakan masyarakat ke transportasi umum.
“(Aturan) ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).
Nantinya, Anies menjelaskan bahwa transportasi umum juga bakal diatur ulang dengan menyesuaikan aturan PSBB ketat yang berlaku lagi. Tidak menurut kemungkinan ada pembatasan armada dan jam operasi.
“Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam (operasionalnya),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dengan begitu, PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
“Melihat keadaan darurat ini, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam. (hdi/sal)
Discussion about this post