OKNUM anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah atau Jateng Abdulah Aminudin (AA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jateng atas dugaan terlibat mafia tanah.
Selain menetapkan yang bersangkutan, Polda Jateng juga menetapkan seorang notaris setempat berinisial EE.
Dari Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dilansir dari laman KPK yang diperoleh InilahJogja.com Kamis 21 September 2023 menyebutkan AA memilih total harga kekayaan sekitar Rp 22,5 miliar.
LHKPN itu dibuat oleh anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu pada tanggal penyampaian/jenis laporan 31 Maret 2019/khusus-akhir menjabat.
Dalam LHPKN, ia tercacat memiliki berbagai tanah dan bangunan senilai 21.900.000.000. Pertama, tanah dan bangunan 6318 m2/4500 m2 di Kab / Kota Blora, hasil sendiri Rp. 12.000.000.000.
Kedua, tanah dan bangunan seluas 1130 m2/900 m2 di Kab / Kota
Blora, hibah dengan akta Rp. 4.500.000.000.
Ketiga, tanah dan bangunan seluas 280 m2/560 m2 di Kab / Kota
Blora, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000.
Keempat, tanah seluas 6800 m2 di Kab / Kota Blora, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
Kelima, tanah dan bangunan seluas 518 m2/670 m2 di Kab / Kota
Blora, hasil sendiri Rp 1.600.000.000.
Keenam, tanah dan bangunan seluas 218 m2/218 m2 di Kab/Kota
Blora, hasil sendiri Rp 500.000.000. Dan ketujuh, tanah dan bangunan seluas 270 m2/230 m2 di Kab / Kota
Blora, hasil sendiri Rp 300.000.000
Sedangkan, untuk alat transportasi dan mesin ia tercatat memiliki Rp
256.000.000 yang terdiri motor, Yamaha 125 tahun 2013, hasil sendiri Rp.
6.000.000 dan mobil, Toyota minibus tahun 2015, hasil sendiri Rp
250.000.000.
Sedangkan untuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 285.500.000. Untuk kas dan setara kas tercatat Rp 189.500.000. Sementara, sub total ia tercatat
Rp 22.631.000.000 dan memiliki hutang sebanyak Rp 88.488.701. Sehingga total harta kekayaan yang bersangkutan dalam LHKPN sebanyak Rp.
22.542.511.299.
Dugaan mafia tanah yang menyeret namanya bermula saat seorang PNS di Kabupaten Blora bernama Sri Budiyono meminjam uang sekitar Rp 150 juta pada tahun 2020 dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sri Budiyono yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.
Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo dan juga Anggota Wantimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, hingga Kompolnas.
Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus yang dialami Sri Budiyono itu di Polda Jateng. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021, berkas tidak kunjung lengkap.
Sri Budiyono pun sudah menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
Tak hanya itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga bersuara. Ia meminta Polda Jateng menjelaskan hambatan yang dialami sehingga berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap.
“Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?” kata Sugeng Santoso, Minggu (10/9/2023). (fat/kys)
Discussion about this post