Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Jadi Tersangka, Abdulah Aminudin Miliki Harta Rp 22,5 Miliar

21 September 2023
3 min read
0
Jadi Tersangka, Abdulah Aminudin Miliki Harta Rp 22,5 Miliar

Abdulah Aminudin. @ foto Int

OKNUM anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah atau Jateng Abdulah Aminudin (AA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jateng atas dugaan terlibat mafia tanah.

Selain menetapkan yang bersangkutan, Polda Jateng juga menetapkan seorang notaris setempat berinisial EE.

Dari Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dilansir dari laman KPK yang diperoleh InilahJogja.com Kamis 21 September 2023 menyebutkan AA memilih total harga kekayaan sekitar Rp 22,5 miliar.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

LHKPN itu dibuat oleh anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu pada tanggal penyampaian/jenis laporan 31 Maret 2019/khusus-akhir menjabat.

Dalam LHPKN, ia tercacat memiliki berbagai tanah dan bangunan senilai 21.900.000.000. Pertama, tanah dan bangunan 6318 m2/4500 m2 di Kab / Kota Blora, hasil sendiri Rp. 12.000.000.000.

Kedua, tanah dan bangunan seluas 1130 m2/900 m2 di Kab / Kota
Blora, hibah dengan akta Rp. 4.500.000.000.

Ketiga, tanah dan bangunan seluas 280 m2/560 m2 di Kab / Kota
Blora, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000.
Keempat, tanah seluas 6800 m2 di Kab / Kota Blora, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

Kelima, tanah dan bangunan seluas 518 m2/670 m2 di Kab / Kota
Blora, hasil sendiri Rp 1.600.000.000.

Keenam, tanah dan bangunan seluas 218 m2/218 m2 di Kab/Kota
Blora, hasil sendiri Rp 500.000.000. Dan ketujuh, tanah dan bangunan seluas 270 m2/230 m2 di Kab / Kota
Blora, hasil sendiri Rp 300.000.000

Sedangkan, untuk alat transportasi dan mesin ia tercatat memiliki Rp
256.000.000 yang terdiri motor, Yamaha 125 tahun 2013, hasil sendiri Rp.
6.000.000 dan mobil, Toyota minibus tahun 2015, hasil sendiri Rp
250.000.000.

Sedangkan untuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 285.500.000. Untuk kas dan setara kas tercatat Rp 189.500.000. Sementara, sub total ia tercatat
Rp 22.631.000.000 dan memiliki hutang sebanyak Rp 88.488.701. Sehingga total harta kekayaan yang bersangkutan dalam LHKPN sebanyak Rp.
22.542.511.299.

Dugaan mafia tanah yang menyeret namanya bermula saat seorang PNS di Kabupaten Blora bernama Sri Budiyono meminjam uang sekitar Rp 150 juta pada tahun 2020 dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sri Budiyono yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.

Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo dan juga Anggota Wantimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, hingga Kompolnas.

Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus yang dialami Sri Budiyono itu di Polda Jateng. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021, berkas tidak kunjung lengkap.

Sri Budiyono pun sudah menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam Mahfud MD.

Tak hanya itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga bersuara. Ia meminta Polda Jateng menjelaskan hambatan yang dialami sehingga berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap.

“Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?” kata Sugeng Santoso, Minggu (10/9/2023). (fat/kys)

Tags: anggota dprd blora Abdullah Aminudin jadi tersangkaanggota DPRD blora jadi tersangkakasus mafia tanah di Bloramafia tanah di Bloranotaris di Blora terlibat mafia tanahPNS Blora jadi korban mafia tanah
ShareTweetSend

Related Posts

PTSL &  Pemberantasan Mafia Tanah jadi Prioritas ATR BPN
Headline

PTSL &  Pemberantasan Mafia Tanah jadi Prioritas ATR BPN

15 September 2024
Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen
Headline

Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen

8 Agustus 2024
Notaris Berharap Usia Jabatan Hingga 70 Tahun
Headline

Notaris Berharap Usia Jabatan Hingga 70 Tahun

12 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja