Jadi Korban Mafia Tanah, Sri Budiyono Kini Bernafas Lega

Sri Budiyono (kiri). @ foto inilahjogja

KORBAN dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah Sri Budiyono bisa bernafas lega. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Blora ini menang atas banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Sebelumnya ia keok di Pengadilan Negeri Blora dengan amar putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang memenangkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin. Ia pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan akhirnya menang.

Kepada Inilahjogja, Sri Budiyono mengaku, mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Semarang setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI.

“Saya mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp,” katanya Kamis 26 Oktober 2023.

Dirinya melanjutkan, dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG disebutkan jika Majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut.

Kemudian, lanjut Sri Budiyono, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.

“Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,” urainya.

Sri Budiyono mengungkapkan, pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama Sertifikat Tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum alais cacat hukum.

“Karena dalam pembuatan Akta Jual Beli tidak secara prosedur aturan hukum dan UU (Undangan – Undangan). Sehingga pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Blora banding ke Pengadilan Tinggi Semarang,” tegasnya.

Kata dia, prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2510 K/Pdt/1991.

Terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait, tidak ada saksi/ minimal 2 saksi, tidak di bacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB 30 Desember 2020, tapi fakta nya blangko AJB (akta jual beli) di tandai tangani di Rutan tanggal 28 Agustus 2020, Selain itu di dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi dari penggugat yang menguatkan pihaknya bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut saksi menyebutkan belum ada identitas para pihak, obyek jual beli nya belum ada, nilai jual beli nya juga belum ada serta Tak ada klausal perjanjian jual beli.

“Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal16, Pasal 38 UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, serta Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” pungkasnya.

Kasus dugaan mafia tanah bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. (das/kil)

Exit mobile version