Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan

MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon Kota, Jawa Barat.

Keputusan untuk menonaktifkan Rudiana juga merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam penanganan kasus kematian Eki dan Vina tahun 2016 silam.

“Saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai Kepala Polsek, sehingga memudahkan untuk pemanggilan,” ungkap Ito Sumardi dikutip InilahJogja dalam wawancara dengan TVOne Rabu 14 Agustus 2024.

Ia menambahhkan, kabar pencopotan Rudiana tersebut bisa dipegang.

“Sebagai infirmasi A1 satu minggu yang lalu itu pak Kapolri dan penjabat utama Mebes Polri memeriksa langsung saudara Rudiana. Bahwa informasi ini bisa dipegang. Bahwa pak Kapolri ingin tahu betul apa yang terjadi sebenarnya. Itu pak Kapolri langsung ya,” terangnya.

Setelah itu, di hari kedua Rudiana juga diperiksa oleh tim khusus Mabes Polri.

Dirinya menegaskan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan apapun, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.

Ito Sumardi juga menambahkan, bahwa terkait kasus yang melibatkan Iptu Rudiana, seorang anggota kepolisian aktif, langkah-langkah yang diambil Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian N 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan harus melalui proses penyelidikan yang melibatkan saksi-saksi dan bukti-bukti, yang kemudian akan diklarifikasi untuk menilai apakah keterangan tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Ito Sumardi menambahkan juga mengenai Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap anggota yang diduga terlibat dalam masalah hukum akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status keanggotaannya sebagai polisi.

“Dengan dasar tersebut, saat ini Rudiana telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polsek, yang bertujuan untuk mempermudah proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fat/kus)

Exit mobile version