ANGIN berhembus desas desus bahwa perjuangan untuk memekarkan Gambut Raya menjadi Kabupaten mandiri adem ayem dibantah langsung oleh tokoh pemuda Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris.
Sekretaris panitia penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini mengaku pihaknya tidak diam selama ini.
“Kita tidak diam, semua panitia bekerja merampungkan persyaratan yang di amanahkan UU No. 23 tahun 2014,” kata Aspihani, Senin (26/6/2023).
Menurut Aspihani, langkah yang harus diselesaikan panitia adalah menyelesaikan musyawarah desa di wilayah Kecamatan lingkup Gambut Raya.
“Alhamdulillah musyawarah desa sudah dilaksanakan di lima Kecamatan dari 6 Kecamatan yang ada di wilayah Gambut Raya. Tinggal Kertak Hanyar yang belum rampung melaksanakan musyawarah desa,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keputusan musyawarah desa tersebut termaktub di Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif.
“Musyawarah desa itu bagian dari syarat administratif, termasuk setelah itu kita wajib mendapatkan persetujuan bersama DPRD/Bupati Banjar hingga persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel,” jelas Aspihani.
Ia mengaku akan menemui Ketua umum dan Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
“Hari ini saya Insya Allah akan menemui ayahda H Supian HK dan ayahda H Suripno Sumas, tentunya akan membicarakan langkah-langkah kedepan perjuangan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini. Do’akan saja semoga Gambut Raya cepat terlealisasi menjadi kabupaten mandiri,” harap Aspihani. (dif/kud)
Discussion about this post