DITLANTAS Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal adanya video yang memperlihatkan polisi lalu lintas (Polantas) memberhentikan pemotor yang mengawal Ambulans saat melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mengutip dari salah satu akun Instagram dengan nama pengguna @infojakbar24, motor yang mengawal Ambulans itu diberhentikan di sekitar putaran balik (U-turn) dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan unggahan tersebut
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan alasan dari anggotanya memberhentikan Ambulans itu dikarenakan tidak sesuai ketentuan.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” ujar Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023).
Latif menjelaskan, pengendara motor yang mengawal Ambulans tersebut tidak memiliki kompetensi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah lain.
Oleh karenanya, lanjut Latif, pengawalan Ambulans tersebut kemudian diambil alih polisi untuk segera diantar ke rumah sakit.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan. Dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi,” ucapnya.
“Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit,” tambah Latif menjelaskan.
Lebih lanjut, Latif juga menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap Ambulans. Latif menyebutkan, meski tidak dikawal, masyarakat semestinya memberikan prioritas jalan kepada Ambulans.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” tandasnya. (far/pmj)