Ini Penjelasan Kejagung Soal Penetapan Tom Lembong jadi Tersangka

Tom Lembong berbaju tahanan Kejaksaan Agung. @ foto: Int

MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait komoditas gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Dalam proses penyidikan, Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” urainya.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” lanjutnya Qohar.

Dalam rangka penyidikan kasus korupsi impor gula ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. (pmj/fik)

Exit mobile version