Ini Modus Fikasa Group, Investasi yang Tak Bisa Dicairkan

Ilustrasi investasi. @ foto int

SIMPAN Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo yang tergabung dalam Fikasa Group diduga telah menipu nasabahnya.

Belum lama ini, sebanyak 85 orang nasabah yang telah menginvestasikan hingga miliaran rupiah itu melapor ke Bareskrim Polri.

“Kami minta keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup),” kata Saiful Anam, pengacara 85 orang nasabah Fikasa Group, Kamis 25 November 2021.

Menurut Saiful, ketiganya telah melakukan pengumpulan uang atau dana dari masyarakat dengan atau tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga berwenang lainnya dengan menjanjikan keuntungan.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini justru banyak masyarakat yang dirugikan dengan tidak jelasnya pengembalian dana oleh Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup) tersebut,” jelasnya.

Dirinya menduga, prosedur dan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diambil oleh ketiganya patut diduga digunakan sebagai salah satu bentuk sarana mafia kepailitan.

“Tujuannya untuk menghindar dari kewajiban-kewajiban yang semestinya harus dipenuhi kepada klien kami. Sehingga hal tersebut sangat merugikan ekonomi dan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut Achmad Umar yang juga pengacara korban menjelaskan, peristiwa tersebut sudah lama terjadi. Dikatakannya, pengumpulan dana tersebut terjadi dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2020.

“Sehingga sangat meresahkan masyarakat. Karena banyak memakan korban di seluruh Indonesia. Utamanya rata-rata bagi mereka yang sudah lanjut usia,” jelasnya.

Danies Kurniartha yang juga pengacara korban mengungkapkan, jika dihitung nilai kerugian yang diderita oleh kliennya mencapai Rp119.538.000.000. Atau apabila dihitung dari total keseluruhan yang mendaftar pada proses PKPU adalah kurang lebih sebesar Rp 3.441.473.861.085.

“Oleh karena itu kami mohon kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lainnya agar melakukan pengusutan dan penindakan ketiganya dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut,” pungkas Danies. (fat/yul)

Exit mobile version