Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Modus Fikasa Group, Investasi yang Tak Bisa Dicairkan

25 November 2021
2 min read
0
Ini Modus Fikasa Group, Investasi yang Tak Bisa Dicairkan

Ilustrasi investasi. @ foto int

SIMPAN Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo yang tergabung dalam Fikasa Group diduga telah menipu nasabahnya.

Belum lama ini, sebanyak 85 orang nasabah yang telah menginvestasikan hingga miliaran rupiah itu melapor ke Bareskrim Polri.

“Kami minta keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup),” kata Saiful Anam, pengacara 85 orang nasabah Fikasa Group, Kamis 25 November 2021.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Menurut Saiful, ketiganya telah melakukan pengumpulan uang atau dana dari masyarakat dengan atau tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga berwenang lainnya dengan menjanjikan keuntungan.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini justru banyak masyarakat yang dirugikan dengan tidak jelasnya pengembalian dana oleh Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina), PT. Wahana Bersama Nusantara, PT. Tiara Global Propertindo (Fikasa Grup) tersebut,” jelasnya.

Dirinya menduga, prosedur dan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diambil oleh ketiganya patut diduga digunakan sebagai salah satu bentuk sarana mafia kepailitan.

“Tujuannya untuk menghindar dari kewajiban-kewajiban yang semestinya harus dipenuhi kepada klien kami. Sehingga hal tersebut sangat merugikan ekonomi dan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut Achmad Umar yang juga pengacara korban menjelaskan, peristiwa tersebut sudah lama terjadi. Dikatakannya, pengumpulan dana tersebut terjadi dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2020.

“Sehingga sangat meresahkan masyarakat. Karena banyak memakan korban di seluruh Indonesia. Utamanya rata-rata bagi mereka yang sudah lanjut usia,” jelasnya.

Danies Kurniartha yang juga pengacara korban mengungkapkan, jika dihitung nilai kerugian yang diderita oleh kliennya mencapai Rp119.538.000.000. Atau apabila dihitung dari total keseluruhan yang mendaftar pada proses PKPU adalah kurang lebih sebesar Rp 3.441.473.861.085.

“Oleh karena itu kami mohon kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lainnya agar melakukan pengusutan dan penindakan ketiganya dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut,” pungkas Danies. (fat/yul)

Tags: Fikasa GroupFikasa Group investasi bodongFikasa Group tipu nasabahinvestasi bodong
ShareTweetSend

Related Posts

Ribuan Korban Fikasa Group Kecewa dengan Putusan MA Karena Bhakti Salim dkk Diputus Lepas
Headline

Ribuan Korban Fikasa Group Kecewa dengan Putusan MA Karena Bhakti Salim dkk Diputus Lepas

15 Agustus 2024
PN Jakbar Kabulkan Gugatan Eks Direksi PT. Bank Panin Dubai Syariah
Headline

Korban Fikasa Group Kecewa dengan Putusan Pengadilan Tinggi Riau

15 Januari 2024
Korban Fikasa Group Berharap Restitusi Melalui Putusan Pengadilan
Terkini

Korban Fikasa Group Berharap Restitusi Melalui Putusan Pengadilan

2 Maret 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja