POLRES Kulonprogo, DI Yogyakarta akhirnya membekuk Barno (59) sang dukun yang diduga berbuat cabul di kediamannya Banaran Lor, Sentolo, Kulonprogo, Senin 10 Januari.
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melalukan perlawanan kepada petugas.
Modus Dukun Mandiin Pasien
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini diwakilkan Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry kepada InilahJogja, Rabu 12 Januari 2022, mengatakan, sang dukun diduga berbuat cabul dengan cara memandikan korbannya berinisial AM (16).
“Korban diobati dengan cara dimandikan menggunakan air,” jelasnya.
Namun, Jeffry tak menyebut apakah pelaku saat memandikan korbannya dalam keadaan telanjang atau tidak.
Orang tua korban pun tak terima dengan perilaku sang dukun hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Kulonprogo.
“Orang tua korban warga Bolong Wetan, RT 06/002, Tegalsari, Candimulyo, Magelang, Jateng melaporkan kasus itu ke Polres Kulonprogo pada 7 Januari 2022,” ungkapnya.
Awal Mula Perkenalan Orang Tua Korban dengan Sang Dukun
Awalnya, pada bulan Agustus 2021, ibu kandung korban Kristina Wahyugiyati meminta tolong rekannya untuk mencarikan orang yang bisa mengobati anaknya yang sedang sakit.
Kemudian, ibu korban dikenalkan kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit.
“Akhirnya, korban dan pelaku dipertemukan. Menurut pelaku, korban terkena guna-guna. Oleh pelaku korban lantas dibawa ke rumahnya untuk menjalani pengobatan,” jelas Jeffry.
Sesampainya di rumah pelaku, kata Jeffry, korban langsung diobati dengan cara dimandikan dalam posisi telanjang menggunakan air.
“Atas kejadian itu orang tua korban melapor ke Polres Kulonprogo,” jelasnya.
Menurut Jeffry, dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diringkus kemarin sore sekira pukul 17:00 WIB dirumahnya.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan. Hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan orang tua korban,” ungkapnya.
Kepada pelaku, menurut Jeffry, dapat dikenakan pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Pelaku juga bisa dikenakan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak.
“Pelaku diancam 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Jeffry.
Masyarakat Diminta Hati-hati
Polres Kulonprogo tidak melarang masyarakat untuk berobat alternatif. Namun, jika ada kejanggalan silahkan melapor ke polisi
“Boleh-boleh saja bila ingin berobat alternatif. Namun perlu didampingi keluarga dalam proses pengobatan. Jangan biarkan hanya berdua apalagi lawan jenis. Bila cara pengobatannya tidak masuk akal, maka perlu untuk hindari. Jika masyarakat mengetahui adanya pengobatan alternatif yang tidak masuk akal baiknya laporkan kepada pihak berwajib,” demikian Jeffry. (fat/yul)
Discussion about this post