KECELAKAAN beruntun kembali terjadi. Kali ini, supir yang diduga mengantuk itu menyeruduk 10 mobil yang sedang menunggu lampu merah Monumen Yogya Kembali (Monjali) di Jalan Padjajaran (Ringrooad utara) Sleman, DI Yogyakarta.
Beruntung kecelakaan itu tidak memakan korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian Polres Sleman didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta Sabtu 27 Maret 2021 kepada mengatakan, kecelakaan terjadi karena supir truk tak kuasa menahan rasa kantuknya selepas melakukan perjalanan dari Bojonegoro, Jawa Timur.
“Awal mulanya sang sopir pada Kamis 25 Maret lalu berangkat sendirian menuju Bojonegoro dengan membawa muatan batu split. Sampai di Bojonegoro hari Jumat 26 Maret 2021 pagi pukul 04.00 Wib. Kemudian sang sopir bongkar barang muatannya,a” jelas Anang.
Lantas, ungkap Anang, pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib sang sopir melanjutkan perjalanan kembali pulang ke Yogyakarta.
“Dalam perjalanan pulang ke Yogya, ia mengaku sempat transit selama 1 jam di Ngawi. Kemudian sopir itu kembali melanjutkan perjalanannya,” tegas Anang.
Ditambahkan Kasat Lantas, sesampainya disimpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogya sopir sudah merasa kelelahan dan mengantuk. Namun ia tetap nekad melanjutkan perjalanannya.
“Hingga akhirnya tepat didepan asrama haji, Yogyakarta ketika semua kendaraan berhenti menunggu instruksi lampu merah simpang empat Monjali dari arah belakang truk dengan nomor polisi B 9915 MY yang dikendarai sopir itu tidak terkendali dan membentur 10 antrian kendaraan yang berhenti,” ungkap Anang.
Ditambahkan Anang, akibat kecelakaan itu ada satu orang penumpang mobil Avanza AB 1759 N yang mengalami trauma.
“Kondisi terakhir korban masih menjalani observasi di RS Puri Husada,” katanya.
Saat ini, lanjut Kasat, sopir berinisial PC (59) warga Desa Margorejo, Tempel, Sleman itu saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satlantas.
“Untuk sopir truk kita kenakan pasal 310 ayat (2) UU LAJ dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” pungkas Anang. (kas/lia)