Ini Kronologi Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali

Lokasi peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud. @ foto: tangkapan layar video viral

PENDUKUNG relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dianiaya oknum prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu 30 Desember 2023.

TNI mengklaim, penganiayaan berawal saat pendukung Ganjar Pranowo tersebut melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu, 30 Desember 2023 dan membunyikan knalpot blombongan yang mereka kendarai.

“Pengeroyokan oleh beberapa oknum anggota TNI terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu, 30 Desember 2023. Dari informasi sementara, peristiwa pengeroyokan pertama terjadi karena kesalahpahaman,” kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Sabtu malam 30 Desember 2023

Menurutnya, kejadian penganiayaan bermula saat beberapa anggota Kompi B sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekira pukul 11.19 WIB.

“Kendaraan motor brong tersebut oleh pengendaranya dimain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,” ucapnya.

Mendengar ada keributan suara motor brong, lanjutnya, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar gerbang. Saat itu rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B.

“Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor (menggunakan) knalpot brong yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota, selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memainkan gas sepeda motornya yang dikendarai. Alasannya karena suara knalpot brong tersebut menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.

Atas peristiwa tersebut, Polisi Militer Denpom IV/4 Surakarta akan melakukan proses hukum pada anggota TNI AD yang melakukan pengeroyokan, sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu pengobatan para korban.

“TNI juga berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. (yul/kaf)

 

Exit mobile version