Ini Kronologi Juragan Batik di Jogja Dipenjara Lantaran Gadaikan 5 Mobil

Wanita berinisial R (41) tersangka penggelapan lima mobil rental saat di hadirkan Polsek Berbah, Sleman, Selasa 8 Maret 2022. @ foto InilahJogja

JURAGAN batik tulis asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta berinisal R (41) ini terancam mendekam dipenjara selama empat tahun.

Ia disangkakan pasal 372 atau 378 KUHP oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Berbah, Sleman lantaran telah menggadaikan lima unit mobil milik AS warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Lima unit mobil yang digadaikan janda dengan dua anak ini adalah dua mobil Expander, satu mobil Kijang Inova, satu mobil Suzuki Ertiga dan satu mobil Avanza.

Dari hasil kejahatannya itu pelaku mengaku mengantongi uang sebesar Rp 200 juta.

Berikut kronologi awal mula rental mobil hingga digadaikan oleh pelaku:

Pada tanggal 5 Januari 2022 pelaku merental mobil jenis Expander milik AS warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Lantas, pada tanggal 7 Januari 2022 pelaku merental lagi mobil milik korban jenis Kijang Inova.

Selanjutnya, tanggal 11 Januari 2022 pelaku merental lagi mobil jenis Suzuki Ertiga.

Pada tanggal 12 Januari 2022 pelaku merental lagi mobil Expander.

Terakhir, tanggal 12 Januari 2022 pelaku merental mobil jenis Toyota Avanza.

Karena ada kejanggalan mobil yang dirental oleh pelaku. Korban yang saat itu menyerahkan mobilnya di Berbah Sleman melapor ke polisi.

“Pada 25 Februari 2022 sekira pukul 02:00 WIB korban melaporkan ke Polsek Berbah,” kata Kapolsek Berbah AKP Parliska Febrihanoto Selasa, 8 Maret 2022.

Ia melanjutkan, mendapat laporan itu ia memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah dalam dua hari lima unit mobil rental itu berhasil kita amankan,” ujarnya.

Saat diamankan sebagai barang bukti, lima unit mobil itu masih berada di wilayah Yogyakarta.

“Mobil semua masih di Yogyakarta,” ungkapnya.

Begitu juga dengan pelakunya, saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan.

“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan. Ia mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Parliska menambahkan, usai ditangkap pelaku sempat sakit dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

“Kita bantarkan ke RS Bhayangkara selama empat hari dirawat di sana. Makanya baru bisa kita rilis hari ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (fat/zil)

Exit mobile version