KEPOLISIAN mengungkap kondisi terkini dari terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kondisi dari Bharada berada dalam kondisi yang sehat.
Saat ini penahanan Bharada E menjadi tanggung jawab rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Bharada E sebelumnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun sekarang LPSK telah mencabut perlindungan tersebut.
“Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
“Artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri,” tambahnya.
Kendati demikian, Ramadhan menjelaskan bahwa Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri tidak mendapat perlakuan khusus.
“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Penghentian perlindungan terhadap Bharada E juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.
Sehingga keamanan terhadap Bharada E saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba. Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran terhadap Undang-undang dan perjanjian perlindungan.
“Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung,” ujar Rully dalam keterangannya, dikutip Senin (13/3/2023).
LPSK secara resmi telah menghentikan perlindungan terhadap Bharada E karena adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih lanjut, Rully menyampaikan apresiasinya kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan.
“Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal,” ucapnya. (pmj/kud)
Discussion about this post