KETUA umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris didampingi Sekretaris Jenderal P3HI Wijiono, beserta sejumlah petinggi Dewan Pimpinan Nasional P3HI dan para advokat P3HI lainnya mengklarifikasi atas viralnya beredar video sekelompok orang membubarkan aksi demo LSM dibawah koordinatoor Aliansyah, Senin (1/2/2021).
Viral…!!! beredar video sekelompok orang membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang di koordinatori oleh tokoh LSM Kalsel, Aliansyah, S.Pd.I di samping siring Sungai Martapura, depan bekas kantor Gubernur Kalsel lama di titik NOL Kilometer Banjarmasin membuat Ketua Umum mengklarifikasinya di Group Whatsapp ADVOKAT P3HI, Selasa Pagi, (3/2/2021) di Banjarmasin.
Berikut isi klarifikasi dan himbauan yang disampaikan Aspihani Ideris atas viralnya video pembubaran aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dihadiri oleh ratusan massa dari warga yang terdampak Banjir Besar di Kalimantan Selatan tersebut yang diperoleh Inilah Jogja Rabu 3/2/2021:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Salam sejahtera untuk kita semua dan selamat pagi, semoga kita berbahagia semua dan mendapatkan perlindungan dari perbuatan zalim hamba tuhan yang tidak bersyukur.
Sekedar saya sampaikan, jika kita ingin maju dan organisasi advokat P3HI ingin lebih di kenal di kalangan masyarakat, maka kita harus bisa bertahan dari serangan kritikan, fitnah, perbuatan zalim, dan caci-maki orang-orang yang ingin menghancurkan kita.
Saking tinggi pohon, maka anginpun lebih kencang lagi bertiupnya. Oleh karena itu, semua perbuatan zalim dari siapapun juga harus kita lalui dengan istilah anjing menggonggong kafilah berlalu, tutup mata dan tutup persaaan dihati. Anggaplah pendengaran kita hanya numpang lewat dari telinga kanan ke telinga kiri.
Saya perpesan kepada saudara-saudaraku para advokat P3HI, berikanlah bantuan hukum kepada saudara kita yang benar-benar memerlukan secara ikhlas dan bertawakkal kepada sang khaliq, terkhusus warga negara yang tidak mampu. Ingat sebagai hamba tuhan yang baik kita wajib pandai-pandai bersyukur kepada Allah SWT, rezeki itu sudah tercatat di Lauh Mahfudz. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Karena memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan miskin adalah kewajiban kita sebagai seseorang yang berprofesi advokat.
Saya akui, viralnya video yang beredar di berbagai media sosial tersebut bisa kita tafsirkan adanya upaya seseorang yang ingin menjatuhkan Organisasi Advokat P3HI, dan juga atas kata-kata mereka tersebut masuk dalam ranah mencemarkan nama baik OA P3HI dan juga nama baik saya. Saya rasa itu hanya sebagian kecil saja halangan dan rintangan yang harus kita lalui. Jika kita berbicara dari sisi hukum, perbuatan mereka tersebut jelas-jelas sebuah perbuatan melawan hukum.
Sekali lagi saya sampaikan dengan sejelas-jelasnya kepada para advokat P3HI, disaat itu para aktivis Kalsel sedang menyampaikan pendapatnya di depan umum, itu adalah hak mereka, para advokat P3HI sebagai penerima kuasa dari warga tak punya wewenang terlalu jauh mengurusi masalah tersebut, tugas advokat P3HI adalah memberikan bantuan hukum terhadap warga yang memberikan kuasa kepada para advokat P3HI sendiri. Nampak terlihat didalam video tersebut, para warga yang ingin menyampaikan suaranya, malahan di bubarkan dan atribut mereka dirampas oleh sekelompok kecil orang yang datang pada saat itu, pandangan kami itu adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Coba kita telaah bunyi UU ini, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam video itu terlihat jelas beberapa orang melakukan perbuatan melawan hukum, berarti itu bisa disangkakan dan memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut, (1) “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Bahkan dengan jelas terlihat di video tersebut mereka melakukan pengambilan barang yang bukan miliknya berupa spanduk secara paksa. Nah ini ini jelas pidana sebuah perbuatan melawan hukum juga. Karena mengambil atau merampas spanduk milik orang lain melanggar Undang-Undang, sebagaimana di tegaskan pada KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).
Jika mata saya tidak salah lihat juga, dalam video tersebut, ada salah satu advokat P3HI disaat menjalankan tugas pendampingan terhadap kliennya disaat ingin melerai malahan dipukul oleh dua orang. Advokat P3HI tersebut bernama Muhammad Arsyad SH.
Nah perbuatan tersebut menurut Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), adalah sebuah perbuatan penganiayaan sebagaimana bunyi pada ayat (1), “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Karena yang berbuat lebih satu orang maka 170 KUHP nya memenuhi unsur juga.
Aduh banyak sekali perbuatan melawan hukumnya terlihat dalam video tersebut, pencemaran nama baik juga kena sebagaimana di atur pada Pasal 310 KUHP, dalam video tersebut nama saya juga disebut-sebut, malahan saya dituduh ini dan itu serta sebagainya.
Saya yakin, disaat aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dipimpin oleh tokoh aktivis Kalsel di titik NOL Kilometer siring Kota Banjarmasin, depan bekas kantor Gubernur Kalsel tersebut ada beberapa aparat kepolisian, nah jika kita berkaca dengan Pasal 165 KUHP jika tidak salah mentafsirkannya, “Membiarkan seseorang maupun sekelompok orang dan atau tidak mencegah seseorang atau sekelompok orang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan bisa dipidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
Berkaitan klarifikasi saudaraku Akhmad Husaini yang beredar di berbagai media sosial, memang benar, beliau tidak termasuk dalam langkah gugatan class action sejumlah warga maupun para aktivis LSM Kalsel yang terimbas Banjir. Saudara Akhmad Husaini tidak termasuk di dalam pemberi kuasa maupun sebagai penerima kuasa. Namun jika kita berbicara masalah keanggotaan, saya tidak menampiknya, bahwa saudaraku Akhmad Husaini adalah anggota P3HI dan pernah mengikuti PKPA dan UPA P3HI di Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2019 yang lalu. Bahkan juga ikut salah satu peserta disaat pelantikan advokat P3HI pada 1 Desember 2019, dua tahun yang lalu di Hotel Banjarmasin International. Begitu juga dengan seseorang salah satu yang tampak dalam video tersebut bernama saudaraku Puar Juanaidi juga ikut dalam prosesi sakral Pelantikan dan Pengangkatan Advokat di Hotel Banjarmasin International – Banjarmasin pada tanggal 1 Desember 2019 tersebut.
Sekedar menyampaikan, bahwa DPN P3HI sudah banyak berbuat membantu warga yang tertimpa musibah banjir di Kalsel ini, kita bekerja sosial dengan melakukan penjemputan warga dari tempat tinggalnya yang tergenang air dan mengantarkannya ke tempat pengungsian baik di Banjarmasin maupun di wilayah Kabupaten Banjar, juga kita membagikan ribuan paket sembako langsung ke tangan warga masyarakat yang terdampak serta juga markas besar dan posko P3HI kita jadikan tempat penampungan pengungsi selama satu minggu konsumsi mereka kita jamin sepenuhnya dengan dana hasil donasi kita dapatkan dari anggota P3HI dan sembako sebagian sumbangan dari perusahaan tempat saya bekerja.
Saya sangat menyayangkan, informasi yang saya dapatkan, adanya seseorang yang dilantik oleh dan dari organisasi advokat P3HI sebagai ADVOKAT membuat fitnah dengan mengatakan bahwa P3HI ditunggangi oleh seseorang yang ingin menjatuhkan kepemimpinan Paman Birin (H. Sahbirin Noor S.Sos, MH) sebagai Gubernur Kalsel, maka pernyataan itu adalah sebuah pendapat yang jelas-jelas salah besar dan itu adalah fitnah. Jika saya boleh mengutif diantara isi surat Al-Baqarah ayat 217, bahwa “Fitnah itu lebih besar kejamnya daripada yang melakukan pembunuhan”. Semoga Allah mengampuninya. Saya tegaskan P3HI adalah satu-satunya organisasi advokat yang lahir di Kalimantan Selatan dan bukan organisasi politik, kita bekerja profesional serta bersifat mandiri sesuai dengan ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Sekali lagi saya tegaskan, selaku Ketua Umum P3HI, bahwa puluhan advokat P3HI yang namanya tercantum dalam surat kuasa adalah para advokat yang bertugas mendampingi dan bertindak sendiri-sendiri menjalankan profisinya berdasarkan amanah dari pemberi kuasa. Artinya dalam wacana gugatan atas musibah banjir besar di Kalsel ini adalah atas permintaan dari pemberi kuasa mereka warga yang terdampak banjir besar ini. Namun kita sadari bahwa beginilah arti sebuah kehidupan didunia ini, ada hukum dunia dan ada hukum akhirat. Berkaitan hukum dunia sangat wajar seseorang warga negara yang merasa dirugikan, ingin menuntut keadilan di Pengadilan. Nah berkaitan urusan hukum dunia ini yang notabenenya dalam mencari keadilan di pengadilan, maka ini semua urusan para advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa dari orang yang merasa di rugikan, begitu juga sebaliknya. Perlu kita sadari, inilah yang namanya MANUSIA, bukan MALAIKAT. Semoga Allah SWT, Tuhan YME memberikan kesabaran kepada kita semua. Aamiin… Mohon Maaf Lahir Bathin.
(asp/kid)