Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Isi Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE

23 Februari 2021
3 min read
0
Ini Isi Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

BACA JUGA

Kreditor Apartemen Antasari 45 Jakarta Setuju Pembangunan Dilanjutkan

Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur

Naldy: Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Harus Libatkan Masyarakat

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (fat/via)

Tags: kapolriKapolri jenderal pol Listyo Sigit PrabowoUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Panglima TNI dan Kapolri Mantapkan Sinergi TNI-Polri di Papua
Headline

Panglima TNI dan Kapolri Mantapkan Sinergi TNI-Polri di Papua

26 Februari 2021
Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
Headline

Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

24 Februari 2021
Kapolri Beri Penghargaan 2 Personel Polda DIY
Headline

Kapolri Beri Penghargaan 2 Personel Polda DIY

19 Februari 2021

Discussion about this post

Terkini

Kreditor Apartemen Antasari 45 Jakarta Setuju Pembangunan Dilanjutkan

Kreditor Apartemen Antasari 45 Jakarta Setuju Pembangunan Dilanjutkan

2 Maret 2021
TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2021 di Sleman

TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2021 di Sleman

2 Maret 2021
Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur

Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur

2 Maret 2021
Naldy: Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Harus Libatkan Masyarakat

Naldy: Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Harus Libatkan Masyarakat

2 Maret 2021
Anggota Polda DIY Mulai Divaksin

Anggota Polda DIY Mulai Divaksin

2 Maret 2021

Populer

  • Darmizal: Partai Demokrat Sedang Bunuh Diri…!!!

    Darmizal: Partai Demokrat Sedang Bunuh Diri…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yan Rizal: Inilah 9 Kebenaran yang Menyakitkan Bagi Cikeas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan PO Partai Demokrat Nomor 01/2019?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trisya: Saya Malu Pilih Partai Demokrat 2019 Lalu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Darmizal: SBY Panik Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja