MENINDAKLANJUTI kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.765.000 yang ditetapkan beberapa waktu lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (18/11) siang di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Kulon Progo Sutedjo, Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo, Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.
Berdasar hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Walikota Bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
Tabel lengkap beserta persentase kenaikan masing-masing wilayah dapat disimak sebagai berikut:
1. Kota Yogyakarta
2.004.000 (2020)
2.069.530 (2021)
65.531 Jumlah Kenaikan (Rp)
3,27% Jumlah Kenaikan (%)
2. Kabupaten Sleman
1.846.000 (2020)
1.903.500 (2021)
57.500 Jumlah Kenaikan (Rp)
3,11% Jumlah Kenaikan (%)
3. Kabupaten Bantul
1.790.500 (2020)
1.842.460 (2021)
51.960 Jumlah Kenaikan (Rp)
2,90% Jumlah Kenaikan (%)
4. Kabupaten Kulon Progo
1.750.500 (2020)
1.805.000 (2021)
54.500 Jumlah Kenaikan (Rp)
3,11% Jumlah Kenaikan (%)
5. Kabupaten Gunungkidul
1.705.000
Wilayah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81%.
Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531. Meski demikian, angka persentase kenaikan UMK di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi dari Kabupaten Gunungkidul.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.
“Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Ngarsa Dalem.
Di satu sisi, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur.
“Kabupaten/Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” jelas Sekda DIY dikutip dari website humas pemprov DIY.
Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Ngarsa Dalem selain UMK Kabupaten/Kota adalah pertumbuhan ekonomi.
“Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus. Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang, syukur kalau misalnya bisa surplus,” jelas Sultan.
Di samping itu, Sri Sultan juga berharap realisasi atas pembebasan tanah bagi warga terdampak proyek tol harus segera direalisasikan. (vin/zal)
Discussion about this post