Ini Besaran THR yang Diterima CPNS dan PPPK

Ilustrasi

CPNS dan PPPK/Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang direkrut tahun 2019 bisa menikmati THR serta gaji ke-13. Namun, besarannya terdapat perbedaan.

Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

Sementara PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum MQ jabatan dan pangkat golongan.

“Besaran gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Sesuai Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, masing-masing mendapatkan gaji pokok, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, dan tunjangan khusus.

Ambil contoh guru PPPK 2019, golongan IX atau setara golongan III/a PNS menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, lalu ditambahkan tunjangan istri/suami Rp 296.650, tunjangan dua anak Rp 118.660, dan tunjangan beras Rp 289.680.

Dengan gambaran demikian, maka total pendapatan yang diterima guru PPPK sebesar Rp 3.527.800. Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum.

Sebab, informasi yang diterima JPNN.com, rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.

Bagaimana dengan THR CPNS? Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja.

Contoh PNS golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, maka gaji pokok yang diterima Rp 2.579.400.

Dengan demikian untuk CPNS yang besarannya (THR dan gaji ke-13) 80 persen, akan diberikan gapok Rp 2.063.520.

Namun, itu belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan. (*/rth)

Exit mobile version