PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa untuk keberangkatan mulai hari ini Selasa (26/10/2021) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang terdapat dalam paspor.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
“Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” terang Eva, Selasa (26/10/2021) pagi.
Sementara itu, di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Alasannya, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif makan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. (pmj/zus)
Discussion about this post