SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Sleman, Yigyakarta berhasil membekuk 9 orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan sang korban meninggal dunia.
Kelakukan biadab para tersangka itu, dipicu lantaran emosi karena para korban yang mengendarai motor dengan kencang saat mereka sedang nongkrong di pinggir jalan.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo didampingi Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta, Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Sulistiyo Bimantoro dan anggota unit 3 Sat Reskrim Polres Sleman Aiptu Pamungkas saat menggelar jumpa pers Kamis 20 Mei 2021 kepada wartawan mengatakan, kejadian bermula saat Andi Nur Widodo dan Tedy Susilo mengendarai sepeda motor berboncengan. Saat itu keduanya diteriaki sebagai pelaku kejahatan jalanan atau klitih.
Kemudian, korban dikejar oleh para pelaku hingga sampai di Dusun Tegalpnggung, Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Sleman.
“Saat tertangkap korban langsung dianiaya oleh sembilan orang pelaku tersebut,” ungkap Pujo.
Dari keterangan tersangka, mereka mengakui melakukan penganiayaan bersama-sama dengan cara memukul dan menendang tubuh korban.
“Akibat dari penganiyaan itu membuat korban yang bernama Andi Nur Widodo mengalami luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka robek pelipis bagian kanan, luka robek di kepala serta patah tulang punggung. Hingga akhirnya korban dilarikan ke RS Sardjito dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 18 Mei kemarin,” ujar Pujo.
Sedangkan korban yang bernama Tedy Susilo mengalami luka lebam bagian mata kanan dan kiri, sakit dibagian kedua kaki yang mengakibatkan tidak bisa berjalan.
Sementara itu, Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Sulistiyo Bimantoro, mengungkapkan, sembilan orang tersangka tersebut yakni; D alias Kantong (40) warga Turi, NAS (22) warga Ngaglik, NK alias Kenung (23) warga Sleman, NRL (26) warga Ngaglik, AW alias Bowo (33) warga Ngaglik, W alias Mas Win (34) warga Ngaglik, T alias Setro (39) warga Ngaglik, MD (45) warga Ngaglik dan S (43) warga Ngaglik yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Bimantoro menambahkan, dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang pohon singkong, satu batang besi sepanjang 80 centimeter meter, satu palu sepanjang 50 centimeter, dua pasang sepatu, batu kali dan celana panjang yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jal/lif)
Discussion about this post