TERSANGKA dugaan penerima suap atas kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Wahyu Setiawan telah menunjuk 6 orang sebagai kuasa hukumnya. Bedasar surat kuasa khusus bernomor 13/SKK/TH/1/2020 keenam orang tersebut adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Saiful Anam, Fuad Abdullah, Achmad Umar dan Ari Arfan Hasibuan.
Dari data yang beredar dikalangan wartawan, Wahyu Setiawan telah menunjuk keenamnya pada Senin 14 Januari lalu.
Salah satu kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dihubungi wartawan membenarkan jika keenamnya kini menjadi kuasa hukum pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu.
“Iya benar. Kami berenam sudah menjadi kuasa hukumnya pak WS,” kata Saiful Anam singkat.
Saat ditanya langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya terhadap Wahyu Setiawan Saiful Anam menjawab diplomatis. “Tunggu saja, kita akan upayakan secepatnya,” pungkas Saiful Anam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9/1/2020). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024.
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belum ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019. (Kas)