MAHKAMAH Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXII/2024 perihal Uji Materi Perpanjangan Masa Usia Jabatan Notaris pada Rabu 31 Juli 2024.
Diketahui, puluhan notaris mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan notaris yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait dari Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Kuasa hukum para pemohon, Saiful Anam berkeyakinan bahwa hakim konstitusi akan mengabulkan batas usia uji materi batas usia jabatan notaris.
“Dengan adanya dukungan baik dari PP INI versi kongres maupun versi KLB, maka semakin memberikan keyakinan bahwa permohonan ini akan dikabul oleh MK,” ujarnya usai sidang.
Menurutnya, dengan adanya keterangan pihak terkait PP INI menambah keyakinannya permohonan para pemohon akan dikabul oleh Mahkamah Konstitusi.
“Masukan-masukan dari Majelis Hakim Konstitusi, itu adalah bagian dari masukan yang baik dan harus ditindaklanjuti oleh PP INI,” urainya.
Ia melanjutkan, masukan-masukan dari majelis sangat berarti. PP INI harus mencatat dan memenuhi saran dan masukan dari majelis hakim.
Disamping itu, lanjut Saiful Anam, pihaknya akan mengajukan 5 ahli untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang batas usia jabatan notaris semestinya dapat sampai 70 tahun atau dapat diperpanjang sepanjang kesehatannya memenuhi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ia mengungkapkan, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 12 Agustus nanti dengan agenda mendengarkan sejumlah pihak diantaranya ahli dari pemohon.
“Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, keterangan PP IPPAT dan tambahan keterangan PP INI serta ahli dari para pemohon,” tegas Saiful Anam.
Dalam sidang di gedung MK, para pemohon, pemerintah dan PP INI versi KLB maupun versi Kongres tampak hadir.
Pada kesempatan tersebut DPR belum hadir dan PP IPPAT juga tidak hadir karena menganggap tidak relefan dengan permohonan yang diajukan.
Hakim Mejlis Konstitusi Suhartoyo mengatakan, Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan IPPAT tidak dapat dipisahkan dari notaris.
Sementara itu, PP INI versi Kongres yang dihadiri oleh Ketua umum Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro selaku Sekretaris umum, menyampaikan, pada dasarnya PP INI dirugikan atas pembatasan usia jabatan notaris.
“Banyak notaris yang tidak mendapatkan kepastian pekerjaan setelah pensiun,” terangnya.
Menurut Agung Iriantoro, kerugian yang nyata-nyata diderita oleh para notaris dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN yaitu berpotensi tidak memiliki pekerjaan setelah pensiun menjadi notaris dan berpengaruh tidak hanya bagi dirinya, tapi juga bagi keluarga dan bahkan karyawan.
Sedangkan, PP INI versi KLB yang diwakili oleh Sekretaris umum Amriyati Amin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saya yakin terhadap kenegarawan Majelis Hakim Konstitusi,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut nampak Hakim Konstitusi Suhartoyo, Arief Hidayat, Arsul Sani, M. Guntur Hamzah, Danies Yusmic P. Foekh dan Saldi Isra antusias memberikan tanggapan atas keterangan PP INI baik versi kongres maupun versi KLB.
Suhartoyo misalnya sangat menyayangkan adanya perpecahan antar PP INI versi KLB maupun versi Kongres, ia menyatakan pengguna jasa notaris jadi ragu karena dibayangi pertikaian.
Kemudian Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga memberikan saran agar terdapat data pelanggaran yang dilakukan oleh para notaris. Apakah pelanggaran lebih banyak dilakukan yang muda atau yang tua.
“Semestinya makin tua makin teliti dan lebih berhati-hati,” kata Arief Hudayat.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pada urgensi perbedaan dengan permohonan sebelumnya untuk menghindari open legal policy.
Tidak hanya itu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga menekankan pada usia profuktifitas manusia, apakah masih produktif usia 70 tahun.
Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan arahan agar para pemohon dan pihak terkait harus lebih memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa permohonannya tersebut tidak open legal policy. (ifa/usi)
Discussion about this post