Ibu Penganiaya Anak Hingga Tewas Dibekuk Polisi

KEPOLISIAN Resor (Polres) Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal.

Peristiwa itu dilakukan karena pelaku kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap pelajaran.

Kapolda Banten Irjen Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes  Edy Sumardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga.

Saat itu warga sedang berziarah pada 12 September 2020, namun ada kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat.

Sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak Banten.

“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak. Dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap. Setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” kata Edy dalam siaran pers yang diterima Inilah Jogja Rabu 16 September 2020.

Edy Sumardi menyampaikan melalui identifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.

“Dari hasil informasi tersebut tim mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut. Lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) dirumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/09/2020)  di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk., Jakarta Barat,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban. Sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” kata Edy Sumardi.

Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten,” imbuh Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan, atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Atas perbuatannya pelaku mendapatkan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” imbuh Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau masyarakat khususnya orang tua dimasa pandemi Covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online, diharapkan orang tua sabar.

Kata dia, orangtua harus tekun dan dengan kasih sayang dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran.

“Diharapkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan kesabaran. Jangan dengan amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya,” pesan Edy Sumardi. (kus/taf)

Exit mobile version